Rabu, 15 Oktober 2014

KOLERASI ILMU TASAWUF, KALAM, FIQIH, FILSAFAT & ILMU JIWA



HUBUNGAN ILMU TASAWUF DENGAN
ILMU KALAM, ILMU FIQIH, ILMU FILSAFAT
DAN ILMU JIWA (TRANSPERSONAL PSIKOLOGI)

1.    Hubungan Ilmu Tasawuf Dengan Ilmu Kalam
Ilmu Kalam merupakan disiplin ilmu keislaman yang banyak mengedepankan pembicaraan tentang persoalan-persoalan kalam Tuhan. Persoalan kalam ini biasanya mengarah pada perbincangan yang mendalam dengan dasar-dasar argumentasi, baik rasional (aqliyah) maupun naqliyah. Argumentasi rasional yang dimaksud adalah landasan pemahaman yang cenderung menggunakan metode berfikir filosofis. Adapun argumentasi naqliyah biasanya bertendensi pada argumentasi berupa dalil-dalil Qur'an dan Hadits. Ilmu Kalam sering menempatkan diri pada kedua pendekatan ini (aqli dan naqli), tetapi dengan metode-metode argumentrasi yang dialektik. Jika pembicaraan kalam Tuhan ini berkisar pada keyakinan yang harus dipegang oleh umat islam, ilmu ini lebih spesifik mengambil bentuk sendiri dengan istilah ilmu tauhid atau ilmu 'aqa'id.[1]
Pembicaraan materi yang tercakup dalam ilmu kalam terkesan tidak menyentuh dzauq (rasa rohani). Sebagai contoh, ilmu tauhid menerangkan bahwa Alloh bersifat Sama' (Mendengar), Bashar (Melihat), Kalam (Berbicara), Iradah (Berkemauan), Qudrah (Kuasa), Hayat (Hidup), dan sebagainya. Namun, ilmu kalam atau ilmu tauhid tidak menjelaskan bagaimana seorang hamba dapat merasakan langsung bahwa Alloh Mendengar dan Melihatnya; bagaimana pula hati seseorang ketika membaca Al-Qur'an; dan bagaimana seseorang merasa bahwa segala sesuatu yang tercipta merupakan pengaruh dari Qudrah (Kekuasaan) Alloh?
Pertanyaan-pertanyaan di atas sulit terjawab bila hanya melandaskan diri pada ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ilmu yang membicarakan penghayatan sampai pada penanaman kejiwaan manusia adalah Ilmu Tasawuf. Disiplin inilah yang membahas bagaimana merasakan nilai-nilai aqidah dengan memperhatikan bahwa persoalan tadzawwuq (bagaimana merasakan) tidak saja termasuk dalam lingkup hal yang sunnah atau dianjurkan, tetapi termasuk hal yang diwajibkan.[2]
Pada Ilmu Kalam ditemukan pembahasan Iman dan definisinya, kekufuran dan manifestasinya, serta kemunafikan dan batasannya. Sementara itu, pada Ilmu Tasawuf ditemukan ppembahasan jalan atau metode praktis untuk merasakan keyakinan dan ketentraman, serta upaya menyelamatkan diri dari kemunafikan. Semua itu tidak cukup hanya diketahui batasan-batasannya oleh seseorang. Hal itu karena ada seseorang yang sudah mengetahui batasan-batasan kemunafikan, tetapi tetap saja melaksanakannya.[3]
Dalam kaitannya dengan ilmu kalam, ilmu tasawuf berfungsi sebagai pemberi wawasan spiritual dalam pemahaman kalam. Penghayatan yang mendalam melaui hati (dzauq dan wijdan) terhadap ilmu tauhid atau ilmu kalam menjadikan ilmu tasawuf lebih terhayati dan teraplikasikan dalam prilaku. Dengan demikian ilmu tasawuf merupakan penyempurna ilmu tauhid jika dilihat dari sudut pandang bahwa ilmu tasawuf merupakan sisi terapan rohaniyah dari ilmu tauhid.
Ilmu Kalam pun berfungsi sebagai pengendali ilmu tasawuf. Oleh karena itu jika timbul suatu aliran yang bertentangan dengan aqidah, atau lahir suatu kepercayaan baru yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, hal itu merupakan penyimpangan atau penyelewengan. Selain itu ilmu tasawuf mempunyai fungsi sebagai pemberi kesadaran rohaniyah dalam perdebatan kalam.[4]
Sebagaimana disebutkan bahwa ilmu kalam dalam dunia islam cenderung menjadi sebuah ilmu yang mengandung muatan rasional dan muatan naqliyah. Jika tidak diimbangi oleh kesadaran rohaniyah, ilmu kalam dapat bergerak kearah yang lebih liberal dan bebas. Di sinilah ilmu tasawuf berfungsi memberi muatan rohaniyah sehingga ilmu kalam tidak dikesani oleh dialektika keislaman belaka, yang kering dari kesadaran penghayatan atau sentuhan secara qalbiyah (hati).
Bagaimanapun amalan-amalan tasawuf mempunyai pengaruh yang besar dalam ketauhidan. Jika rasa sabar tidak ada, misalnya, muncullah kekufuran. Jika rasa syukur sedikit, lahirlah suatu bentuk kegelapan sebagai reaksi. Begitu juga ilmu tauhid dapat member kontribusi ilmu tasawuf. Sebagai contoh, jika cahaya tauhid telah lenyap, akan timbullah penyakit-penyakit qalbu, seperti ujub, congkak, riya, dengki, hasud, dan sombong. Andaikata manusia sadar bahwa Alloh-lah yang member, niscaya rasa hasud dan dengki akan sirna. Kalau saja dia tahu kedudukan penghambaab diri, niscya tidak memiliki rasa sombong dan membanggakan diri. Kalau manusia sadar bahwa dia betul-betul hamba Alloh, niscaya tidak akan ada perebutan kekuasaan. Kalau saja manusia sadar bahwa Allohlah pencipta segala sesuatu, niscaya tidak aka nada sifat ujub dan riya. Dari sinilah dapat dilihat bahwa ilmu tauhid merupakan jenjang pertama dalam pendakian menuju Alloh (pendakian para kaum sufi).[5]
Drs. H. M. Jamil, MA. dalam sebuah bukunya mengatakan bahwa ilmu tasawuf mengemukakan bahasan-bahasan tentang jalan praktis untuk merasakan sifat-sifat dan kalam Alloh tersebut. Jika ilmu kalam, misalnya, menjelaskan bahwa Alloh itu Esa, Maha Pengasih dan Penyayang, maka ilmu tasawuf mengemukakan bahasan bagaimana merasakan Esa dan kasih sayang Tuhan tersebut. Dengan demikian ilmu tasawuf berfungsi sebagai pemberi wawasan spiritual, rohaniyah dari ilmu kalam (Jamil, 2007: 69).
Kajian ilmu kalam akan lebih terasa maknanaya jika diisi dengan ilmu tasawuf. Sebaliknya, ilmu kalam pula dapat berfungsi sebagai pengendali ilmu tasawuf. Jika ada teori-teori dalam ilmu tasawuf yang tidak sesuai dengan kajian ilmu kalam tentang Tuhan yang didasarkan kepada Al-Qur'an dan Al-Hadits maka mesti dibetulkan.[6]

2.    Hubungan Ilmu Tasawuf dengan Ilmu Fiqih
Dalam pembahasan ilmu fiqih, biasanya tidak secara langsung terkait dengan pembicaraan nilai-nilai rohaniyahnya. Penyempurnaan hal ini tiada lain adalah ilmu tasawuf yang memberikan corak batin terhadap ilmu fiqih. Corak batin yang dimaksud seperti ikhlas dan khusyu' berikut jalannya masing-masing. Bahkan ilmu tasawuf ini mampu menumbuhkan kesiapan manusia untuk melaksanakan hukum-hukum fiqih. Alasannya, pelaksanaan kewajiban manusia tidak akan sempurna tanpa perjalanan rohaniyah.
Ma'rifat secara rasa (Al-ma'rifat Al-dzauqiyah) terhadap Alloh melahirkan pelaksanaan hukum-hukum-Nya secara sempurna. Dari sinilah dapat diketahui kelirunya pendapat yang menuduh perjalanan menuju Alloh (dalam tasawuf) sebagai tindakan melepaskan diri dari hukum-hukum Alloh.[7]
Dahulu para ahli fiqih mengatakan, "barang siapa mendalami fiqih tetapi belum bertasawuf, berarti ia fasik; barangsiapa bertasawuf tetapi ia belum mendalami fiqih, berarti ia zindiq; dan barang siapa melakukan keduanya, berarti ia ber-tahaqquq (malakukan kebenaran)."[8] Tasawuf dan fiqih adalah dua disiplin ilmu yang saling menyempurnakan. Jika terjadi pertentangan antara keduanaya, berarti telah terjadi kesalahan dan penyimpangan. Maksudnya, boleh jadi seorang sufi berjalan tanpa fiqih atau menjauhi fiqih, atau seseorang ahli fiqih tidak mengamalkan ilmunya.
Seorang ahli fiqih harus bertasawuf. Sebaliknya, seorang ahli tasawuf (sufi)pun harus mendalami dan mengikuti aturan fiqih. Tegasnya, seorang fiqih harus mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan hukum dan mengetahui aturan-aturan hukum dan yang berkaitan dengan tata cara pengamalannya. Seorang sufi pun harus mengtahui aturan-aturan hukum dan sekaligus mengamalkannya.
Jadi jelaslah bahwa ilmu tasawuf dan ilmu fiqih adalah dua disiplin ilmu yang saling melengkapi. Setiap orang harus menempuh keduanya, dengan catatan bahwa kebutuhan perseorangan terhadap kedua disiplin ilmu ini sangat beragam, sesuai dengan kadar kualitas ilmunya. Dari sini dapat dipahami bahwa ilmu fiqih, yang terkesan sangat formalistik-lahiriah, menjadi "sangat kering", "kaku" dan tidak mempunyai makna bagi penghambaan seseorang jika tidak diisi dengan muatan kesadaran rohaniah yang dimiliki oleh tasawuf. Begitu juga sebaliknya, tasawuf akan terhindar dari sikap-sikap "merasa suci" sehingga tidak perlu lagi memperhatikan lahir yang diayur dalam fiqih.[9]
Ilmu Tasawuf memberikan unsur-unsur batiniyah kepada fiqih. Fiqih akan terasa sangat lahiriyah dan formalistik atau terasa amat kering jika tanpa tasawuf. Sebaliknya fiqih pula memberikan aturan-aturan yang dengannya tasawuf terhindar dari kebenaran sendiri yang batiniyah tanpa memperhatikan aturan-aturan lahiriyah. Di sinilah perlunya menggabungkan antara syari'ah (dalam artian fiqih) dengan hakikat (dalam artian tasawuf) (Jamil, 2007: 73).

3.    Hubungan Ilmu Tasawuf dengan Filsafat
Al-Kindi, sebagaimana yang dikutip oleh Irfan Abdul Hamid, mendefinisikan filsafat sebagai berikut: "Mengetahui sesuatu dengan hakikatnya sebatas kamampuan manusia karena tujuan filosof di dalam ilmunya sampai kepada kebenaran dan di dalam amalannya sebagai amal yang benar" (Jamil, 2007: 76). Dari pengertian ini dapat dilihat bahwa filsafat berkonsentrasi pada pencarian hakikat sesuatu yang dapat mengantarkan kepada ilmu dan amal yang benar (al-haq). Diantara objek-objek bahasan filsafat adalah jiwa dan roh. Filsafattelah banayak memberikan sumbangan dalam dunia tasawuf. Kajian-kajian filsafat tentang jiwa dan roh ini banyak dikembangkan dalam tasawuf, khususnya tasawuf falsafi.[10]
Ilmu tasawuf yang berkembang di dunia islam tidak dapat dinafikan dari sumbangan pemikiran kefilsafatan. Ini dapat dilihat, misalnya, dalam kajian-kajian tasawuf yang berbicara tentang jiwa. Secara jujur harus diakui bahwa terminologi jiwa dan roh itu sendiri sesungguhnya terminologi yang banyak dikaji dalam pemikiran-pemikiran filsafat. Sederetan intelektual muslim ternama juga banyak mengkaji tentang jiwa dan roh, di antaranya adalah Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina, dan Al-Ghazali.
Kajian-kajian mereka tentang jiwa dalam pendekatan kefilsafatan ternyata telah banyak memberikan sumbangan yang sangat berharga bagi kesempurnaan kajian tasawuf dalam dunia islam. Pemahaman tentang jiwa dan roh itu sendiri menjadi hal yang esenial dalam tasawuf. Kajian-kajian kefilsafatan tentang jiwa dan roh kemudian banyak dikembangkan dalam tasawuf. Namun, perlu dicatat bahwa istilah yang lebih banyak dikembangkan dalam tasawuf adalah istilah qalb (hati). Istilah qalb ini memang lebih spesifik dikembangkan dalam tasawuf.
Menurut sebagian ahli tasawuf, an-nafs (jiwa) adalah roh setelah bersatu dengan jasad. Penyatuan roh dan jasad melahirkan pengaruh yang ditimbulkan oleh jasad terhadap roh. Pengaruh-pengaruh ini akhirnya memunculkan kebutuhan-kebutuhan jasad yang dibangun roh. Jika jasad tidak memiliki tuntunan-tuntunan yang tidak sehat dan di situ tidak terdapat kerja pengekanagan nafsu, sedangkan kalbu (qalb, hati) tetap sehat, tuntutan-tuntutan jiwa terus berkembang, sedangkan jasad menjadi binasa karena melayani jiwa.[11]

4.    Hubungan Ilmu Tasawuf dengan Ilmu Jiwa (Transpersonal Psikologi)
Banyak orang yang mengaitkan tasawuf dengan unsur kejiwaan dalam diri manusia. Hal ini cukup beralasan mengingat dalam substansi pembahasannya, tasawuf selalu membicarakan persoalan yang berkisar pada jiwa manusia. Hanya saja jiwa yang dimaksud adalah jiwa manusia muslim, yang tentunya tidak lepas dari sentuhan-sentuhan keislaman. Dari sinilah tasawuf kelihatan identik dengan unsure kejiwaan manusia muslim.
Mengingat adanya hubungan dan relevansi yang sangat erat antara spiritualitas (tasawuf) dan ilmu jiwa, terutama ilmu kesehatan mental, kajian tasawuf tidak dapat terlepas dari kajian tentang kejiwaan manusia itu sendiri. Dalam pembahasan tasawuf dibicarakan tentang hubungan jiwa dengan badan. Tujuan yang dikehendaki dari uraian tentang hubungan antara jiwa dan badan dalam tasawuf adalah terciptanya keserasian antara keduanya. Pembahasan tentang jiwa dan badan ini dikonsepsikan para sufi dalam rangka melihat sejauh mana hubungan prilaku yang dipraktekan manusia dengan dorongan yang dimunculkan jiwanya sehingga perbuatan itu dapat terjadi. Dari sini baru muncul kategori-kategori perbuatan manusia, apakah dikategorikan sebagai perbuatan buruk atau perbuatan baik. Jika perbuatan yang ditampilkan seseorang adalah perbuatan baik, ia disebut orang yang berakhlak baik. Sebaliknya, jika perbuatan yang ditampilkan jelek, ia disebut sebagai orang yang berakhlak buruk.[12]
Dalam pandangan kaum sufi, akhlak dan sifat seseorang bergantung pada jenis jiwa yang berkuasa atas dirinya. Jika yang berkuasa dalam tubuhnya adalah nafsu-nafsu hewani atau nabati, prilaku yang tampil adalah prilaku hewani atau nabati pula. Sebaliknya, jika yang berkuasa adalah nafsu insani, yang tampil adalah prilaku insani pula.
Para sufi menekankan unsur kejiwaan dalam konsepsi tentang manusia. Hakikat, zat, dan inti kehidupan manusia terletak pada unsur spiritual atau kejiwaan. Para sufi tidaklah mengabaikan unsur jasmani manusia karena rohani sangat memerlukan jasmani dalam melaksanakan kewajibannya beribadah dan menjadi khalifah di bumi. Kehidupan jasmani yang sehat merupakan jalan kepada kehidupan rohani yang baik. Pandangan kaum sufi mengenai jiwa berhubungan erat dengan ilmu kesehatan mental, yang merupakan bagian dari ilmu jiwa (Psikologi). Dalam ilmu psikiatri dan psikoterapi, kata mental sering digunakan sebagai nama lain dari kata personality (kepribadian) yang berarti semua unsure jiwa, termasuk pikiran, emosi, sikap (attitude) dan perasaan yang dalam keseluruhan dan kebulatannya menentukan corak laku, cara menghadapi suatu hal yang menekan perasaan, mengecewakan atau menggembirakan dan sebagainya.[13]
Orang yang sehat mentalnya adalah orang yang mampu merasakan kebahagiaan dalam hidup. Pada prilakunya akan tampak sebuah sikap yang tidak ambisius, sombong, rendah diri, dan apatis. Sikapnya terkesan wajar, menghargai orang lain, merasa percaya kepada diri dan selalu gesit. Setiap tindak-tanduknya ditujukan untuk mencapai kebahagiaan bersama, bukan kesenangan dirinya sendiri. Kepandaian dan kemampuan yang dimilikinya pun digunakan untuk manfaat dan kebahagiaan bersama. Kekayaan dan kekuasaan yang ada padanya bukan untuk bermegah-megah dan mencari kesenangan sendiri, tanpa mengindahkan orang lain, tetapi digunakan untuk menolong  orang miskin dan melindungi orang lemah.
Sebaliknya, golongan yang kurang sehat mentalnya sangatlah luas, mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat. Dari orang yang minya erasa terganggu ketentraman hatinya sampai orang yang sakit jiwa. Gejal-gejala umum yang terdapat pada mereka yang kurang sehat dapat dilihat dalam beberapa segi, antara lain: perasaan; pikiran; kelakuan; dan kesehatan. Gangguan-gangguan yang terjadi pada berbagai segi tersebut sesungguhnya akan timbul pada diri manusia yang tidak tenang hatinya, yakni hati yang jauh dari Tuhannya.
Harus diakui, jiwa manusia sering sakit. Ia tidak akan sehat sempurna tanpa melakukan perjalanan menuju Alloh yang benar. Jiwa manusia juga membutuhkan perilaku yang luhur sebab kebahagiaan tidak akan dapat diraih tanpa akhlak yang luhur, juga tidak dapat menjadi milik tanpa melakukan perjalanan menuju Alloh. Bagi orang yang dekat dengan Tuhannya, kepribadiannya tampak tenang dan prilakunya pun terpuji. Semua ini tergantung pada kedekatan manusia dengan Tuhannya. Pola kedekatan manusia dengan Tuhannya inilah yang menjadi garapan dalam tasawuf. Dari sinilah tampak keterkaitan erat antara ilmu tasawuf dan ilmu jiwa atau ilmu kesehatan mental.[14]
Perlu ditegaskan pula bahwa ilmu tasawuf lebih mengkonsentrasikan kebersihan jiwa dengan pendekatan diri kepada Tuhan lewat berbagai ibadah sedang psikologi tidak demikian. Psikologi lebih banyak menggunakan teori-teori dengan berbagai solusi diluar konteks ibadah atau zikir yang dikenal dalam tasawuf (Jamil, 2007: 77).









KESIMPULAN

Tasawuf adalah merupakan suatu ilmu yang dengannya dapat diketahui hal ihwal kebaikan dan keburukan jiwa, cara membersihkannya dari sifat-sifat yang buruk dan mengisinya dengan sifat-sifat yang terpuji, cara melakukan suluk, melangkah menuju keridhaan Alloh dan meninggalkan larangan-Nya menuju perintah-Nya.
Dalam kaitannya dengan ilmu kalam, ilmu tasawuf berfungsi sebagai pemberi wawasan spiritual dalam pemahaman kalam. Penghayatan yang mendalam melaui hati (dzauq dan wijdan) terhadap ilmu tauhid atau ilmu kalam menjadikan ilmu tasawuf lebih terhayati dan teraplikasikan dalam prilaku. Dengan demikian ilmu tasawuf merupakan penyempurna ilmu tauhid jika dilihat dari sudut pandang bahwa ilmu tasawuf merupakan sisi terapan rohaniyah dari ilmu tauhid.
Ilmu tasawuf dan ilmu fiqih adalah dua disiplin ilmu yang saling melengkapi. Setiap orang harus menempuh keduanya, dengan catatan bahwa kebutuhan perseorangan terhadap kedua disiplin ilmu ini sangat beragam, sesuai dengan kadar kualitas ilmunya. Dari sini dapat dipahami bahwa ilmu fiqih, yang terkesan sangat formalistik-lahiriah, menjadi "sangat kering", "kaku" dan tidak mempunyai makna bagi penghambaan seseorang jika tidak diisi dengan muatan kesadaran rohaniah yang dimiliki oleh tasawuf. Begitu juga sebaliknya, tasawuf akan terhindar dari sikap-sikap "merasa suci" sehingga tidak perlu lagi memperhatikan lahir yang diayur dalam fiqih.
Ilmu tasawuf yang berkembang di dunia islam tidak dapat dinafikan dari sumbangan pemikiran kefilsafatan. Ini dapat dilihat, misalnya, dalam kajian-kajian tasawuf yang berbicara tentang jiwa.
ilmu tasawuf lebih mengkonsentrasikan kebersihan jiwa dengan pendekatan diri kepada Tuhan lewat berbagai ibadah sedang psikologi tidak demikian. Psikologi lebih banyak menggunakan teori-teori dengan berbagai solusi diluar konteks ibadah atau zikir yang dikenal dalam tasawuf.


1. Anwar Rosihon & Mukhtar Solihin, ILmu Tasawuf, Pustaka Setia, Bandung, cet. II, 2004, hlm. 85.
[2]  Ibid, hal. 86
[3]  Ibid, hal. 87
[4] Ibid, hal. 88
[5]  Ibid, hal.89
[6]  Drs. H. M. Jamil, MA., Cakrawala Tasawuf, (Jakarta: GP. Press, 2007) hal. 70.
[7]  Ibid, hal. 90
[8]  Hawwa, op. cit., hlm. 72-73 dalam Ibid, hal. 91
[9]  Anwar Rosihon & Mukhtar Solihin, ILmu Tasawuf, Pustaka Setia, Bandung, cet. II, 2004, hlm. 91-92.
[10] Drs. H. M. Jamil, MA., Cakrawala Tasawuf, (Jakarta: GP. Press, 2007) hal. 76.
[11]  Hawwa, op. cit., hal. 63-64. dalam Ibid, hal. 92
[12]  Anwar Rosihon & Mukhtar Solihin, ILmu Tasawuf, Pustaka Setia, Bandung, cet. II, 2004, hlm. 93.
[13]  Zakiyah Darajat, 1982, hal. 38-39. dalam Ibid, hal. 94
[14]  Anwar Rosihon & Mukhtar Solihin, ILmu Tasawuf, Pustaka Setia, Bandung, cet. II, 2004, hlm. 93.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar